
Tanjungpinang
(ANTARA) – Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Eko Prasojo,
menyatakan, jabatan eselon 3 hingga 5 di lingkungan pemerintahan akan
dihapus.
“Penghapusan jabatan eselon 3,4 dan 5 di pemerintahan itu bertujuan
mengoptimalkan kinerja PNS (pegawai negeri sipil)) dan juga menghemat
anggaran,” kata Eko pada saat menjadi pembicara dalam seminar Reformasi
Birokrasi, Selasa, di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Menurut dia, penghapusan jabatan tersebut bertujuan mengubah pola
pikir PNS yang selama ini cenderung mengejar jabatan tanpa melaksanakan
tugasnya secara maksimal. Pejabat yang memiliki sikap seperti itu
tentunya merugikan pemerintah dan masyarakat.
“Mungkin ini bukan kabar baik bagi pejabat yang malas, karena mereka
akan demam mendengarnya. Kebijakan itu bertujuan memperbaiki kinerja
aparat pemerintahan yang selama ini kurang baik,” ungkapnya.
Menurut dia, penghapusan jabatan eselon 3,4 dan 5 juga diikuti dengan
penghapusan tunjangan. PNS akan diberikan tunjangan sesuai dengan
kontribusi yang diberikannya dalam melaksanakan tugas.
“Mekanisme telah kami atur dan saat ini payung hukumnya masih dibahas DPR,” katanya.
Sementara pejabat eselon 1 dan 2 akan ditetapkan sebagai aset negara. Mereka harus bersedia mengabdi di seluruh daerah.
“Pejabat eselon 1 dan 2 harus bersedia dipindahkan ke mana saja,” ujarnya.